Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri
dari + 17.850 pulau, memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan
demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Oleh karena itu, pemantauan kondisi alam dan aktivitas
terhadap potensi bencana pada daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi perlu
dilakukan terus-menerus. Informasi terkait dengan bencana perlu dikumpulkan,
diproses, dianalisis dan selanjutnya disusun laporan serta diseminasinya.
Informasi kebencanaan di sini tidak hanya menyangkut kejadian bencana, namun
juga upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak baik saat prabencana
maupun pasca bencana. Pada proses ini, perlu adanya Pusat Pengendalian Operasi
Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) yang mampu mengelola data dan informasi
hingga menyebarluaskan kepada pejabat berwenang maupun masyarakat melalui
media. Pusdalops PB yang dibentuk hendaknya memegang kuat prinsip: cepat dan
tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel.
Untuk menguraikan
tugas-tugas rutin personil, sistem kerja, sistem pelaporan, persyaratan
bangunan dan peralatan, serta guna mengatur hal lainnya yang terkait, maka
perlu disusun suatu Pedoman Kerja Pusdalops PB.