Edukasi Bencana


A.   Pengertian
1.    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

2.    Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi serta rekonstruksi.

3.    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi serta pemulihan prasarana dan sarana.

4.  Masa tanggap darurat bencana adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk penanganan darurat.

5.  Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat Pusdalops PB adalah unsur pelaksana di BNPB/BPBD yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.

6.    Sistem Informasi adalah suatu proses pengumpulan, penyimpanan, pengorganisasian, pengolahan serta penyajian data dan informasi.

7.    Sistem Komunikasi adalah suatu sistem yang terdiri dari komponen peralatan, jaringan, kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.
8.    Log Book adalah catatan harian personil Pusdalops PB berisi hari/tanggal/waktu (jam), kejadian bencana, dampak dan korban bencana, keterangan lainnya dan sumber informasi.
9.  Laporan Harian adalah laporan dari operator kepada Manajer Pusdalops PB berisi rangkuman atau rekapitulasi dari log book yang disusun dalam format baku yang sudah ditentukan.

10. Laporan Khusus adalah laporan dari operator Pusdalops PB, yang sudah diperiksa oleh Supervisor kepada Manajer Pusdalops PB berisi kejadian bencana besar yang perlu mendapat perhatian khusus.

11. Pos Komando Tanggap Darurat, yang selanjutnya disebut Posko TD adalah peningkatan fungsi dari Pusdalops PB pada saat tanggap darurat.

12. Aktivasi Posko TD adalah proses perubahan Pusdalops PB dari kondisi normal tanpa bencana, menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana manakala bencana terjadi.

13. Koordinasi adalah kegiatan memadukan peran dan fungsi sektor-sektor yang terkait secara proporsional, sinergis dan saling mendukung dalam upaya penanggulangan bencana.

14. Pemantauan adalah kegiatan mengamati pelaksanaan penanggulangan bencana untuk memperoleh data dan informasi sebagai bahan laporan dan penyebarluasan kepada masyarakat melalui media.

15. Pemantauan Kondisi Alam adalah kegiatan mengamati alam, yaitu mengenai kondisi cuaca, aktivitas gunungapi, curah hujan, tinggi gelombang, tinggi muka air dan lain-lain, melalui institusi-institusi yang berwenang.

16. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

17. Kapasitas merupakan aset, sumber daya, kekuatan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat / lembaga yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri, mencegah, menanggulangi, meredam serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana.

18. Kerentanan merupakan kondisi atau karakteristik biologis, geografis, sosial ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut untuk mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan menanggapi dampak bahaya tertentu.
19. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

20. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.

21. Risiko bencana merupakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

22. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi instansi/institusi yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana yang dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

23. Persyaratan Ideal Gedung/Peralatan adalah persyaratan yang sebaiknya dimiliki oleh Pusdalops PB untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan tugas BNPB/BPBD Prov/Kab/Kota.

24. Persyaratan Minimum Gedung/Peralatan adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh Pusdalops PB untuk mendukung tugas-tugasnya.

25. Manajer Pusdalops adalah personil yang diberi kewenangan untuk memantau, mengawasi, mengevaluasi dan merencanakan proses kerja di dalam Pusdalops PB. Personil ini juga menyampaikan laporan ke Kepala Badan sampai dengan melakukan aktivasi Pusdalops PB menjadi Posko TD manakala terjadi bencana.

26. Operator adalah personil yang berkemampuan dalam hal berkomunikasi, pengolahan, pemantauan dan melakukan analisa dan penyajian data untuk mendukung kegiatan Pusdalops PB baik dalam kegiatan rutin harian maupun pada kejadian bencana.


27. Tim Reaksi Cepat atau TRC adalah suatu tim yang dibentuk yang terdiri dari berbagai instansi/lembaga teknis maupun non teknis yang bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana, dampak bencana pada saat tanggap darurat.

B.   Ruang Lingkup
1. Pedoman Kerja Pusdalops PB membahas tentang pengorganisasian, tata kerja Pusdalops PB, persyaratan pendirian Pusdalops PB, sistem informasi dan komunikasi serta pendanaan.
2. Pedoman ini berlaku bagi BNPB, BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten dan Kota dalam pembentukan dan pengorganisasian Pusdalops PB serta dapat digunakan sebagai acuan oleh lembaga usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.

C.   Sistematika
Pedoman Kerja Pusdalops PB ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I        Pendahuluan
               Memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, pengertian serta sistematika.

Bab II    Struktur Organisasi Memuat struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, tugas personil, persyaratan personil.

Bab III    Sarana dan Prasarana Memuat Persyaratan Fisik, Sarana, Pemeliharaan dan Perawatan.

Bab IV   Pengelolaan Data dan Informasi Memuat sumber data dan informasi, jenis data, pengelolaan data, penyimpanan dan penggunaan data.

Bab V    Mekanisme Kerja Memuat kegiatan harian regu piket, mekanisme kerja pada kondisi normal, peringatan dini, terjadi kegagalan komunikasi, tanggap darurat dan pengembalian ke situasi normal.

Bab VI     Pelaporan Kegiatan
                 Memuat sistem pelaporan dan bentuk laporan.

Bab VII    Pendanaan
Memuat penjelasan tentang sumber-sumber anggaran dan pengelolaannya.

     Bab VIII   Penutup