A.
Pengertian
1. Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan
kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, dan rehabilitasi serta rekonstruksi.
3. Tanggap
darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang
meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan
kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi serta pemulihan prasarana
dan sarana.
4. Masa
tanggap darurat bencana adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah untuk penanganan darurat.
5. Pusat
Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat
Pusdalops PB adalah unsur pelaksana di BNPB/BPBD yang bertugas menyelenggarakan
sistem informasi dan komunikasi penanggulangan bencana.
6. Sistem
Informasi adalah suatu proses pengumpulan, penyimpanan, pengorganisasian,
pengolahan serta penyajian data dan informasi.
7. Sistem
Komunikasi adalah suatu sistem yang terdiri dari komponen peralatan, jaringan,
kebijakan dan prosedur yang digunakan untuk memperoleh serta menyampaikan
informasi.
8. Log
Book adalah catatan harian personil Pusdalops PB berisi hari/tanggal/waktu
(jam), kejadian bencana, dampak dan korban bencana, keterangan lainnya dan
sumber informasi.
9. Laporan
Harian adalah laporan dari operator kepada Manajer Pusdalops PB berisi
rangkuman atau rekapitulasi dari log book yang disusun dalam format baku yang
sudah ditentukan.
10. Laporan
Khusus adalah laporan dari operator Pusdalops PB, yang sudah diperiksa oleh
Supervisor kepada Manajer Pusdalops PB berisi kejadian bencana besar yang perlu
mendapat perhatian khusus.
11. Pos
Komando Tanggap Darurat, yang selanjutnya disebut Posko TD adalah peningkatan
fungsi dari Pusdalops PB pada saat tanggap darurat.
12. Aktivasi
Posko TD adalah proses perubahan Pusdalops PB dari kondisi normal tanpa
bencana, menjadi Pos Komando Tanggap Darurat Bencana manakala bencana terjadi.
13. Koordinasi
adalah kegiatan memadukan peran dan fungsi sektor-sektor yang terkait secara
proporsional, sinergis dan saling mendukung dalam upaya penanggulangan bencana.
14. Pemantauan
adalah kegiatan mengamati pelaksanaan penanggulangan bencana untuk memperoleh
data dan informasi sebagai bahan laporan dan penyebarluasan kepada masyarakat
melalui media.
15. Pemantauan
Kondisi Alam adalah kegiatan mengamati alam, yaitu mengenai kondisi cuaca,
aktivitas gunungapi, curah hujan, tinggi gelombang, tinggi muka air dan
lain-lain, melalui institusi-institusi yang berwenang.
16. Mitigasi
adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui
pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi
ancaman bencana.
17. Kapasitas
merupakan aset, sumber daya, kekuatan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat
/ lembaga yang memungkinkan masyarakat untuk mempertahankan dan mempersiapkan
diri, mencegah, menanggulangi, meredam serta dengan cepat memulihkan diri dari
akibat bencana.
18. Kerentanan
merupakan kondisi atau karakteristik biologis, geografis, sosial ekonomi,
politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka
waktu tertentu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut untuk mencegah,
meredam, mencapai kesiapan dan menanggapi dampak bahaya tertentu.
19. Kesiapsiagaan
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui
pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
20. Peringatan
dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada
masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh
lembaga yang berwenang.
21. Risiko
bencana merupakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa
terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan
gangguan kegiatan masyarakat.
22. Status
keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah
untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi instansi/institusi yang
diberi tugas untuk menanggulangi bencana yang dimulai sejak status siaga
darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
23. Persyaratan
Ideal Gedung/Peralatan adalah persyaratan yang sebaiknya dimiliki oleh
Pusdalops PB untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan tugas BNPB/BPBD
Prov/Kab/Kota.
24. Persyaratan
Minimum Gedung/Peralatan adalah persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh
Pusdalops PB untuk mendukung tugas-tugasnya.
25. Manajer
Pusdalops adalah personil yang diberi kewenangan untuk memantau, mengawasi,
mengevaluasi dan merencanakan proses kerja di dalam Pusdalops PB. Personil ini
juga menyampaikan laporan ke Kepala Badan sampai dengan melakukan aktivasi
Pusdalops PB menjadi Posko TD manakala terjadi bencana.
26. Operator
adalah personil yang berkemampuan dalam hal berkomunikasi, pengolahan,
pemantauan dan melakukan analisa dan penyajian data untuk mendukung kegiatan
Pusdalops PB baik dalam kegiatan rutin harian maupun pada kejadian bencana.
27. Tim
Reaksi Cepat atau TRC adalah suatu tim yang dibentuk yang terdiri dari berbagai
instansi/lembaga teknis maupun non teknis yang bertugas melaksanakan kegiatan
kaji cepat bencana, dampak bencana pada saat tanggap darurat.
B.
Ruang
Lingkup
1. Pedoman
Kerja Pusdalops PB membahas tentang pengorganisasian, tata kerja Pusdalops PB,
persyaratan pendirian Pusdalops PB, sistem informasi dan komunikasi serta
pendanaan.
2. Pedoman ini berlaku bagi
BNPB, BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten dan Kota dalam pembentukan dan
pengorganisasian Pusdalops PB serta dapat digunakan sebagai acuan oleh lembaga
usaha dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.
C.
Sistematika
Pedoman Kerja Pusdalops PB ini disusun dengan sistematika
sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
Memuat latar
belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, pengertian serta sistematika.
Bab II Struktur Organisasi Memuat struktur
organisasi, tugas pokok dan fungsi, tugas personil, persyaratan personil.
Bab III Sarana dan Prasarana Memuat Persyaratan
Fisik, Sarana, Pemeliharaan dan Perawatan.
Bab IV Pengelolaan Data dan Informasi Memuat sumber
data dan informasi, jenis data, pengelolaan data, penyimpanan dan penggunaan
data.
Bab V Mekanisme Kerja Memuat kegiatan harian regu
piket, mekanisme kerja pada kondisi normal, peringatan dini, terjadi kegagalan
komunikasi, tanggap darurat dan pengembalian ke situasi normal.
Bab VI Pelaporan Kegiatan
Memuat sistem pelaporan dan
bentuk laporan.
Bab VII Pendanaan
Memuat penjelasan tentang sumber-sumber anggaran dan pengelolaannya.
Bab VIII Penutup